DJP Ungkap Sedikit Penambang Batu Bara Bayar Pajak
11 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa hanya sedikit penambang batu bara yang membayar pajak meskipun telah terdaftar sebagai wajib pajak. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, Ihsan Priyawibawa, pada seminar Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (Kompak) di Jakarta, 11 Desember 2025.
Ihsan menjelaskan tantangan utama DJP adalah mengawasi struktur biaya (cost of goods sold) yang berbeda‑beda antar perusahaan serta kompleksitas grup pertambangan yang meningkatkan risiko manipulasi transfer pricing. Perusahaan tambang sering menggunakan pihak afiliasi untuk jasa, sehingga muncul potensi over‑invoicing atau under‑invoicing. Hal ini menyulitkan deteksi ketidakpatuhan secara manual.
Untuk mengatasi hal tersebut DJP mengembangkan sistem Compliance Risk Management (CRM) khusus sektor minerba dengan 27 variabel yang menandai indikasi risiko. Mayoritas rekomendasi CRM berupa pemeriksaan, menandakan tingkat kepatuhan yang masih rendah di sektor batu bara.
Sumber: DDTCNews