IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Terapkan PER 18/2025 untuk Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

28 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Terapkan PER 18/2025 untuk Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak
Direktur Jenderal Pajak menjelaskan PER 18/2025Gambar: pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑18/PJ/2025 yang mulai berlaku 24 September 2025. Peraturan ini menegaskan wewenang DJP untuk memanfaatkan data konkret wajib pajak dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Regulasi tersebut diumumkan melalui wawancara dengan Advisor TaxPrime, Muhamad Noprianto.

Pengawasan dilakukan oleh Account Representative (AR) dengan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK), yang memberi wajib pajak kesempatan memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum ada sanksi. Jika wajib pajak tidak kooperatif, data konkret akan diproses melalui pemeriksaan khusus oleh Fungsional Pemeriksa Pajak, yang menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam jangka waktu 20 hari sesuai PMK 15/2025. Data konkret meliputi faktur pajak yang belum dilaporkan, bukti potong PPh, serta bukti transaksi yang dapat menghitung kewajiban pajak.

Dengan PER‑18/2025, DJP memperoleh kepastian hukum dalam menindak data yang sudah tersedia di sistem, sehingga proses pengawasan dan audit menjadi lebih singkat. Bagi wajib pajak, hasil pengawasan dapat berujung pada koreksi SPT, sedangkan hasil pemeriksaan dapat menghasilkan SKP yang menuntut pembayaran pajak terutang. Regulasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article