DJP target selesaikan audit dan piutang pajak sebelum tahun tutup
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan target menyelesaikan audit dan penagihan piutang pajak sebelum akhir tahun 2025. Pada tahun berjalan, saldo piutang pajak naik menjadi IDR 139,83 triliun, sementara pelunasan mencapai IDR 81,29 triliun.
Menurut Bimo Wijayanto, penagihan dilakukan secara persuasif dan aktif, dengan piutang neto tahun 2024 tercatat IDR 35,25 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pemerintah juga menyiapkan insentif pajak yang memenuhi kriteria Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau subsidi tunai untuk mematuhi aturan Pajak Minimum Global (GloBE).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan sistem Coretax siap 100 % dalam waktu dekat, yang diharapkan memperlancar layanan administrasi bagi wajib pajak, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit. DJP bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk task force untuk menindaklanjuti fatwa pajak, guna meningkatkan keadilan fiskal.
Sumber: DDTCNews