DJP Siapkan Kendali Penuh Coretax, Terapkan Fatwa MUI
29 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa ia akan segera memiliki kendali penuh atas Coretax, sistem administrasi pajak elektronik. Pengumuman tersebut disampaikan pada 29 November 2025 menjelang implementasi regulasi baru.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru‑baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan pajak hanya dapat dikenakan pada warga dengan harta di atas 85 gram emas, setara nisab zakat mal, serta pada harta produktif atau kebutuhan sekunder. DJP akan melakukan tabayun (verifikasi) atas fatwa tersebut dan sekaligus menyiapkan peraturan Dirjen tentang pajak minimum global, yaitu tarif 15 % bagi grup perusahaan multinasional dengan penjualan terkonsolidasi EUR 750 juta. Hingga kini, hanya 3,32 juta wajib pajak (22,53 % dari 14,78 juta) yang mengaktifkan akun Coretax, termasuk 572.012 wajib pajak badan (50,84 % dari pelapor SPT Tahunan 2024).
Pengendalian penuh Coretax diharapkan meningkatkan partisipasi wajib pajak dan mempermudah pengumpulan pajak, sejalan dengan upaya Indonesia memenuhi standar perpajakan internasional. DJP juga membuka saluran tambahan untuk mengaktifkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik, serta memberikan fasilitas PPh final UMKM tanpa batas waktu bagi perseroan perorangan. Langkah ini menegaskan komitmen otoritas pajak terhadap kepatuhan dan keadilan fiskal.
Sumber: DDTCNews