DJP Pelajari Kredit Pajak Refundable Singapura untuk GloBE
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pada 28 November 2025 bahwa mereka sedang mempelajari skema kredit pajak refundable yang diterapkan Singapura. Langkah ini bertujuan mendukung pelaksanaan aturan Pajak Minimum Global (GloBE) di Indonesia. Penelitian dilakukan di Jakarta.
Singapura berhasil menerapkan Pilar 2 GloBE dan memperkenalkan refundable investment credit pada Februari 2024. Kredit ini memberikan potongan 10‑50 % dari pengeluaran yang memenuhi syarat, meliputi belanja modal, upah, pelatihan, serta biaya logistik, sebagai upaya mempertahankan daya saing investasi berkualitas tinggi. Pemerintah Singapura menilai insentif tersebut penting karena negara lain menawarkan paket pajak dan non‑pajak yang agresif.
Kredit refundable Singapura memiliki karakteristik mirip dengan Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) dalam aturan GloBE, yang dapat mengurangi PPh badan dan dapat direstitusi dalam waktu empat tahun bila tidak terpakai. DJP berharap mengadopsi mekanisme serupa untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia tanpa mengorbankan penerimaan pajak. Implementasi kebijakan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
Sumber: DDTCNews