DJP Ingatkan Batas Setor Angsuran PPh Pasal 25 Setiap 15 Bulan
7 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak di Jakarta bahwa angsuran PPh Pasal 25 harus disetor paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial DJP pada 7 Desember 2025.
Penetapan batas waktu 15 tanggal didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81/2025 yang mulai berlaku 1 Januari 2025, sehingga memudahkan ingatan wajib pajak. DJP juga menjelaskan cara membuat kode billing melalui Coretax Administration System dengan memilih menu Layanan Mandiri → Kode Billing dan kode akun 411125‑100 untuk pribadi atau 411126‑100 untuk badan.
Pembayaran tepat waktu menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif dan memastikan pencatatan yang valid di sistem. Dengan standar tanggal yang seragam, beban administrasi bagi wajib pajak dan pemerintah menjadi lebih efisien.
Sumber: DDTCNews