DJP Gunakan AI Arvita untuk Tingkatkan Pengawasan Pajak
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoperasikan kecerdasan buatan bernama Advanced Responsive Virtual Tax Assistant (Arvita) sejak tahun 2024. AI ini dipakai untuk mendukung kerja petugas pajak dalam mengawasi wajib pajak.
Arvita dapat mencari informasi tentang potensi pajak sektor tertentu, isu aset kripto, transfer pricing, dan aturan dasar perpajakan. Menurut laporan tahunan DJP 2024, kehadiran AI mempercepat analisis, mengurangi hambatan informasi, serta meningkatkan efisiensi kerja di lapangan.
Penggunaan AI sejalan dengan tren internasional; OECD mencatat 22,2 % yurisdiksi menggunakan AI untuk interaksi wajib pajak, 64,1 % untuk mengukur risiko kepatuhan, dan 74,4 % untuk mendeteksi fraud. Bagi wajib pajak dan fiskus di Indonesia, hal ini diharapkan meningkatkan akurasi pengawasan dan pelayanan.
Sumber: DDTCNews