DJP Evaluasi Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Pegawai
16 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengevaluasi skema insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Evaluasi dilakukan pada 16 Oktober 2025 di Jakarta. Insentif ini sebelumnya diberikan kepada pegawai sektor tertentu, termasuk manufaktur.
Menurut Dirjen Bimo Wijayanto, insentif bertujuan meningkatkan belanja gaji, mencegah pemutusan hubungan kerja, dan mendorong produktivitas. Pemerintah menyiapkan laporan dampak kebijakan kepada Menteri Keuangan. Rencana perluasan ke sektor pariwisata belum memiliki peraturan pelaksana.
Jika terbukti efektif, insentif dapat memperkuat stabilitas tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan sektor terkait. Namun, manfaat hanya berlaku bila pemberi kerja mengajukan inisiatif pemotongan. Keputusan akhir akan memengaruhi kebijakan pajak tenaga kerja ke depan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814507/djp-evaluasi-insentif-pph-pasal-21-ditanggung-pemerintah).
Sumber: DDTCNews