IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Cabut Akses Pembuatan Faktur Bagi Wajib Pajak Tidak Patuh PPh

8 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Cabut Akses Pembuatan Faktur Bagi Wajib Pajak Tidak Patuh PPh
Illustration of tax invoice access being revokedGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut hak pembuatan faktur pajak elektronik bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, pada 8 November 2025. Akses pencetakan faktur akan dinonaktifkan sampai wajib pajak menyelesaikan tunggakan PPh.

Penonaktifan didasarkan pada kebijakan DJP untuk menilai kepatuhan PPh sebagai bagian dari upaya menciptakan kepatuhan pajak yang komprehensif. Sistem Coretax yang terintegrasi memungkinkan DJP memantau kepatuhan dan menonaktifkan layanan secara otomatis. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.

Bagi perusahaan, kehilangan akses faktur pajak dapat menghambat proses penagihan dan pencatatan penjualan, sehingga mempengaruhi arus kas. Wajib pajak diharapkan segera melunasi PPh untuk memulihkan hak tersebut. Kebijakan ini menegaskan pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung stabilitas fiskal.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article