IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Diskon Bisa Kurangi Nilai Pabean Impor Sesuai PMK 144/2022

10 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Diskon Bisa Kurangi Nilai Pabean Impor Sesuai PMK 144/2022
Customs document showing calculation of import dutyGambar: news.ddtc.co.id

Jakarta, 10 November 2025 – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022 memperbolehkan diskon mengurangi nilai barang impor bila diskon tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Nilai pabean, yang menjadi dasar perhitungan bea masuk, didefinisikan sebagai harga transaksi barang yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

Menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, nilai transaksi mencakup harga barang ditambah biaya tambahan yang belum termasuk dalam harga tersebut. Diskon dapat dimasukkan ke dalam nilai transaksi apabila bersifat umum dalam perdagangan (tidak diskriminatif) dan dapat diidentifikasi pada faktur, seperti cash discount, quantity discount, trade discount, loyalty discount, atau jenis diskon lain yang berlaku secara luas.

Dengan memperhitungkan diskon yang memenuhi kriteria, nilai pabean menjadi harga bersih (net price) dan bea masuk yang harus dibayar berkurang. Bila nilai transaksi tidak dapat ditentukan, otoritas bea cukai menggunakan metode alternatif seperti nilai barang identik atau serupa, sesuai urutan hierarki yang diatur dalam PMK.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article