DGT Cabut Hak Faktur Pajak bagi Wajib Pajak yang Tidak Patuh
8 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DGT) menyatakan bahwa hak mengeluarkan faktur pajak akan dinonaktifkan bagi wajib pajak yang tidak patuh pajak penghasilan, menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Layanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat. Penonaktifan dilakukan melalui sistem Coretax yang mengintegrasikan data kepatuhan.
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan holistik untuk memperkuat tata kelola administrasi pajak dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan. Dengan mengaitkan kepatuhan pajak penghasilan dengan kemampuan mengeluarkan faktur, otoritas berharap dapat mendorong pelaporan dan pembayaran tepat waktu.
Wajib pajak yang kehilangan hak faktur harus menyelesaikan kewajiban pajak penghasilan mereka untuk memulihkan akses, yang dapat memengaruhi kemampuan mereka melakukan transaksi yang dikenai pajak. Kebijakan ini menekankan pentingnya kepatuhan menyeluruh bagi pelaku usaha dan dampaknya terhadap anggaran negara.
Sumber: DDTCNews