Cukai MBDK Diterapkan Semester II 2026 Ekonomi Tumbuh Enam Persen
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin 8 Desember 2025, bahwa pemerintah masih membuka kemungkinan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2026. Keputusan tersebut akan dipertimbangkan setelah evaluasi kondisi ekonomi nasional.
Cukai MBDK dapat diberlakukan bila pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) melebihi enam persen, sesuai target yang tercantum dalam APBN 2025‑2026 dengan perkiraan penerimaan Rp3,8‑7 triliun. Saat ini, PDB kuartal III 2025 hanya tumbuh 5,04 persen, di bawah target 5,2 persen pemerintah.
Jika ekonomi belum mencapai angka tersebut, pemerintah menunda penerapan cukai baru pada tahun fiskal 2026 dan fokus pada pemulihan daya beli serta konsumsi masyarakat. Kebijakan ini berpotensi menambah pendapatan negara namun dapat meningkatkan harga minuman manis bagi konsumen.
Sumber: DDTCNews