Coretax Permudah Pembuatan Kode Billing Pajak
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan berbasis online, pada tahun 2025. Sistem ini memungkinkan wajib pajak membuat kode billing secara digital melalui portal resmi.
Coretax menyediakan tiga jenis pembuatan kode billing: untuk pembayaran yang terkait Surat Pemberitahuan (SPT), untuk tagihan pajak seperti Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta untuk pembayaran mandiri yang tidak berhubungan dengan SPT atau tagihan. Semua kode dihasilkan otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu mengisi manual nilai pajak, jenis setoran, atau masa pajak, yang mengurangi risiko kesalahan.
Setiap kode billing yang dihasilkan berlaku selama tujuh hari, setelah itu dapat dibuat kembali bila diperlukan. Fitur ini mempercepat proses pembayaran, meningkatkan akurasi data, dan mendukung agenda transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.
Sumber: Pajak.com