Coretax Ditutup Selama 6 Jam Mulai Malam 9 Des 2025
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax tidak dapat diakses mulai pukul 23.00 WIB pada Selasa 9 Desember 2025 hingga pukul 05.00 WIB pada Rabu 10 Desember 2025. Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax dinonaktifkan.
Downtime dilakukan untuk melakukan peningkatan kapasitas sistem sehingga layanan dapat lebih optimal bagi wajib pajak. Coretax merupakan sistem baru yang menggantikan SIDJP sejak awal 2025 berdasarkan Perpres 40/2018.
Penutupan sementara ini dapat mempengaruhi wajib pajak yang biasa mengajukan atau memeriksa data melalui Coretax, sehingga disarankan menyesuaikan jadwal kerja. DJP menyampaikan permohonan maaf dan akan mengaktifkan kembali layanan setelah pemeliharaan selesai.
Sumber: DDTCNews