Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi untuk Gabung NPWP Suami
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa istri yang ingin menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami harus menonaktifkan NPWP miliknya terlebih dahulu. Penjelasan ini disampaikan oleh contact center Kring Pajak pada 9 Desember 2025.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER‑7/PJ/2025, Pasal 4 ayat (2), yang mengharuskan pengajuan status wajib pajak non‑aktif. Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax dengan memilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Non‑aktif, atau secara manual melalui kantor pelayanan pajak, pos, atau jasa kurir.
Setelah NPWP istri dinonaktifkan, NIK istri harus ditambahkan ke akun Coretax suami agar hak dan kewajiban pajak tercatat sebagai satu keluarga. Jika kondisi pernikahan berubah, misalnya perceraian atau kematian suami, istri dapat mengajukan reaktivasi NPWP sesuai prosedur yang sama.
Sumber: DDTCNews