Cara Hitung PPh 21 Peserta Kegiatan Sesuai PMK 168/2023
30 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – PPh Pasal 21 (pajak penghasilan atas penghasilan kerja) untuk peserta kegiatan dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (tarif pajak pribadi) dikalikan jumlah bruto yang diterima dalam satu masa pajak, sesuai PMK 168/2023 yang berlaku sejak 2023.
Jika peserta juga merupakan pegawai tetap, penghasilan dari kegiatan digabung dengan penghasilan sebagai pegawai sebelum menghitung pajak. PMK 168/2023 mendefinisikan peserta sebagai orang pribadi yang menerima imbalan selain gaji tetap, meliputi peserta lomba, rapat, seminar, kepanitiaan, serta pendidikan atau magang.
Bagi wajib pajak dan penyelenggara acara, penerapan rumus ini memastikan pemotongan PPh 21 yang tepat dan menghindari sanksi administrasi. Perusahaan harus menghitung dan memotong pajak atas uang saku, honorarium, hadiah, dan imbalan sejenis sesuai dasar pengenaan yang tidak dapat dipisah.
Sumber: DDTCNews