Bupot A1: Pilihan Setahun Penuh, Kurang Setahun, atau
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Pemotong pajak penghasilan (PPh) 21 harus membuat Bukti Potong (Bupot) Formulir BPA1 untuk setiap pegawai tetap pada masa pajak terakhir, sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf e PER‑11/PJ/2025 yang berlaku sejak 2025. Bupot ini menggantikan Bupot Bulanan (BPMP) ketika penghasilan dibayarkan pada bulan Desember atau saat pegawai berhenti kerja.
Formulir BPA1 memiliki kolom ‘Jenis Pemotongan’ dengan tiga pilihan: (i) Setahun Penuh untuk pegawai yang menerima penghasilan sepanjang tahun kalender (Januari‑Desember); (ii) Kurang dari Setahun untuk pegawai yang bekerja kurang dari satu tahun tanpa penyesuaian tahunan; dan (iii) Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan untuk kasus di mana penghasilan diproyeksikan menjadi setahun penuh, seperti pegawai yang berhenti, meninggal, atau ekspatriat yang baru menjadi wajib pajak.
Pemilihan jenis pemotongan yang tepat memastikan perhitungan PPh 21 yang akurat dan kepatuhan terhadap peraturan, sehingga menghindari sanksi bagi perusahaan dan memudahkan pelaporan pajak. Penggunaan modul e‑Bupot mempermudah pengisian data dan pelaporan secara elektronik.
Sumber: DDTCNews