IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

BRIN Dorong Industri Manfaatkan Supertax Deduction untuk Litbang

29 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
BRIN Dorong Industri Manfaatkan Supertax Deduction untuk Litbang
BRIN officials meeting with industry representatives to discuss supertax deductionGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 29 Oktober 2025 – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali mengingatkan pelaku industri untuk memanfaatkan supertax deduction dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Supertax deduction merupakan insentif pajak yang memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga tiga ratus persen dari biaya litbang. BRIN menekankan pentingnya kolaborasi antara industri dan lembaga riset untuk meningkatkan daya saing nasional.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 81/2024, wajib pajak yang melakukan litbang dapat mengklaim potongan seratus persen dari biaya riil ditambah tambahan hingga dua ratus persen, sehingga total potongan dapat mencapai tiga ratus persen. Fasilitas ini mencakup sebelas bidang litbang dan seratus lima tema yang dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi. BRIN telah menerbitkan Pedoman Supertax Deduction dalam Keputusan Kepala No 60/I/HK/2025, yang merinci syarat, prosedur proposal, serta mekanisme pemantauan.

Dengan menanggung sebagian risiko dan menyediakan laboratorium serta tenaga peneliti, BRIN berharap industri dapat fokus pada tantangan produk tanpa harus membangun fasilitas sendiri. Insentif ini diharapkan meningkatkan investasi R&D, mempercepat komersialisasi hasil litbang, dan memperkuat posisi kompetitif Indonesia di pasar global. Pemerintah akan memantau pelaksanaan melalui evaluasi berkala.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article