BPS Terbitkan KBLI 2025, Dampak pada KLU Wajib Pajak
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan penerbitan KBLI 2025 yang menggantikan KBLI 2020. Klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) ini menjadi acuan bagi wajib pajak perorangan, badan, dan instansi pemerintah. Pengumuman disampaikan pada 10 Desember 2025.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2022, wajib pajak wajib menggunakan KBLI untuk menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Ketika KBLI berubah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui KLU yang terdaftar secara jabatan.
Wajib pajak harus memperbarui KLU utama berdasarkan omzet terbesar pada tahun pajak sebelumnya. Jika tidak, dapat mempengaruhi pelaporan dan perhitungan pajak. BPS sedang memfinalisasi peraturan pelaksanaan KBLI 2025 dalam beberapa bulan ke depan.
Sumber: DDTCNews