BPK Minta Pemerintah Jaga Kesesuaian Insentif DTP dengan FTC IMF
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin 10 November 2025 menilai bahwa insentif DTP tidak lagi termasuk belanja perpajakan setelah penerapan PMK No. 122/2024. Penilaian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Reviu Transparansi Fiskal 2024.
PMK 122/2024 mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan pajak yang tidak diterima entitas pemerintah karena fasilitas perpajakan, sehingga insentif DTP tidak memenuhi kriteria tersebut. BPK mengingatkan bahwa kebijakan ini harus tetap selaras dengan IMF Fiscal Transparency Code (FTC) 2019, yang menekankan pelaporan belanja perpajakan sebagai komponen pilar transparansi fiskal.
Jika insentif DTP tidak dicatat sebagai belanja perpajakan, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengendalian agar tetap memenuhi persyaratan FTC. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor dan lembaga internasional.
Sumber: DDTCNews