BPK: CRM DJP Belum Optimal, Hambat Penagihan Pajak
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 yang dirilis 11 November 2025 menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengimplementasikan compliance risk management (CRM) secara optimal untuk mendukung penagihan aktif. Temuan tersebut didasarkan pada evaluasi pelaksanaan CRM di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jakarta.
CRM bertujuan memanfaatkan data untuk memprediksi dan mengukur ability to pay (kemampuan membayar) wajib pajak. Spot‑check di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Dua, dan Menteng Dua mengungkap tidak adanya aset yang dapat disita, kesulitan ekonomi wajib pajak, serta kurangnya data kependudukan dan domisili yang mutakhir. BPK mencatat bahwa data yang diatur dalam PMK 228/PMK.03/2017 belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
BPK menilai kelemahan tersebut berasal dari kurangnya koordinasi teknis antara Direktorat Teknis DJP dan Direktorat TIK dalam memperbarui sistem CRM. Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, DJP disarankan mengembangkan sistem baru dan memperbaharui data keuangan wajib pajak secara berkala. Perbaikan ini diharapkan mempercepat penyitaan aset dan mengurangi piutang pajak yang belum terbayar.
Sumber: DDTCNews