IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

BPK catat 156 ketetapan pajak belum ditagih DJP

11 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
BPK catat 156 ketetapan pajak belum ditagih DJP
Illustration of tax audit report showing unpaid tax assessmentsGambar: news.ddtc.co.id

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan penagihan aktif atas 156 ketetapan pajak senilai Rp323,85 miliar. Ketetapan tersebut telah melewati jatuh tempo, padahal DJP dapat menagih secara aktif jika wajib pajak tidak melunasi dalam satu bulan setelah keputusan final.

Rincian menunjukkan 23 ketetapan belum daluwarsa (overdue) senilai Rp39,1 miliar, 33 ketetapan belum daluwarsa senilai Rp55,22 miliar diklasifikasi sebagai daluwarsa, 90 ketetapan daluwarsa senilai Rp222,68 miliar tanpa surat teguran, serta 9 ketetapan senilai Rp4,18 miliar diterbitkan setelah tanggal daluwarsa. BPK menilai kelemahan pada sistem informasi DJP yang belum mengotomatisasi penerbitan surat teguran dan surat paksa.

Kondisi ini tidak sesuai dengan Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur hak penagihan dalam jangka waktu lima tahun. BPK meminta DJP mengembangkan sistem untuk mendukung penagihan aktif sesuai peraturan, guna meningkatkan penerimaan pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article