Biaya jabatan pegawai tetap lima persen, enam juta rupiah
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kring Pajak, layanan contact center Direktorat Jenderal Pajak, mengingatkan pada Senin 8 Desember 2025 bahwa biaya jabatan bagi pegawai tetap dibatasi lima persen dari penghasilan bruto atau maksimal enam juta rupiah per tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2023.
Biaya jabatan merupakan salah satu dari tiga jenis pengurangan yang dapat dipakai untuk menghitung penghasilan kena pajak, bersama iuran pensiun dan zakat. Batas maksimum lima persen atau enam juta rupiah berlaku untuk setiap pemberi kerja, dan bila pegawai menerima penghasilan dari lebih dari satu sumber, perhitungan dilakukan secara terpisah.
Batas ini penting bagi wajib pajak orang pribadi karena menentukan besarnya pengurangan yang dapat diklaim dalam SPT Tahunan, sehingga mempengaruhi besaran pajak terutang. Jika pemberi kerja bukan pemotong pajak, wajib pajak harus menghitung sendiri potongan tersebut dalam laporan tahunan.
Sumber: DDTCNews