Biaya Investasi Tanaman dalam Penilaian PBB Perkebunan
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 186/2019 yang diperbaharui dengan PMK 234/2022, Biaya Investasi Tanaman (BIT) merupakan jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk membuka lahan, menanam, dan memelihara tanaman. BIT menjadi komponen dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan (PBB‑P5L).
Penetapan NJOP perkebunan menggunakan pendekatan biaya, sehingga BIT dijadikan dasar. Besaran BIT ditetapkan secara berbeda untuk tiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan disesuaikan dengan umur serta jenis tanaman, misalnya kakao satu tahun versus lebih dari satu tahun, atau antara tanaman berumur pendek (tebu, jarak) dan berumur panjang (kelapa sawit, karet).
Bagi wajib pajak perkebunan, BIT memengaruhi nilai NJOP yang menjadi dasar perhitungan PBB, sehingga perubahan BIT dapat mengubah beban pajak tahunan. Informasi BIT yang transparan membantu petani dan perusahaan perkebunan merencanakan investasi dan kepatuhan pajak secara lebih tepat.
Sumber: DDTCNews