IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Biaya Hidup Keponakan Tidak Tambah PTKP bagi Wajib Pajak

11 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Biaya Hidup Keponakan Tidak Tambah PTKP bagi Wajib Pajak
Diagram menunjukkan PTKP tidak mencakup keponakan sebagai tanggunganGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Wajib pajak yang menanggung seluruh biaya hidup keponakannya tidak dapat menambah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang‑Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan tersebut berlaku sejak terakhir kali diperbaharui.

PTKP hanya diberikan untuk anggota keluarga yang berada dalam garis keturunan lurus (orang tua, anak kandung, mertua, dan anak angkat) serta menjadi tanggungan sepenuhnya, yaitu tidak memiliki penghasilan sendiri. Batas maksimum tambahan PTKP adalah tiga orang, masing‑masing menambah Rp4,5 juta per tahun.

Akibatnya, meskipun menanggung keponakan, wajib pajak tidak memperoleh pengurangan pajak tambahan. Hal ini mempengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak dan besaran PPh terutang.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article