Biaya Hidup Keponakan Tidak Tambah PTKP bagi Wajib Pajak
11 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Wajib pajak yang menanggung seluruh biaya hidup keponakannya tidak dapat menambah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang‑Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan tersebut berlaku sejak terakhir kali diperbaharui.
PTKP hanya diberikan untuk anggota keluarga yang berada dalam garis keturunan lurus (orang tua, anak kandung, mertua, dan anak angkat) serta menjadi tanggungan sepenuhnya, yaitu tidak memiliki penghasilan sendiri. Batas maksimum tambahan PTKP adalah tiga orang, masing‑masing menambah Rp4,5 juta per tahun.
Akibatnya, meskipun menanggung keponakan, wajib pajak tidak memperoleh pengurangan pajak tambahan. Hal ini mempengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak dan besaran PPh terutang.
Sumber: DDTCNews