IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Bea Keluar Ekspor Emas Ditetapkan, Tarif Sesuai Harga Dunia

10 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Bea Keluar Ekspor Emas Ditetapkan, Tarif Sesuai Harga Dunia
Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa signs regulation on gold export dutyGambar: news.ddtc.co.id

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/2025 yang menetapkan bea keluar atas ekspor emas. Kebijakan tersebut mulai berlaku 14 hari setelah diumumkan pada 9 Desember 2025. Penetapan dilakukan di Jakarta.

Bea keluar diberlakukan untuk menjamin pasokan emas dalam negeri, menstabilkan harga komoditas, dan mendukung program hilirisasi (pengolahan lanjutan) produk mineral. Tarifnya ditentukan berdasarkan harga referensi per troy ounce, yaitu USD 2.800‑3.200 untuk kolom 1 dan di atas USD 3.200 untuk kolom 2. Besaran bea dihitung ad valorem, yaitu persentase dari nilai ekspor yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai.

Bagi eksportir, bea ini menambah biaya yang dihitung dari nilai ekspor yang telah ditetapkan. Penetapan tarif berbasis harga internasional diharapkan menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dalam negeri dan daya saing ekspor. Pengusaha di sektor emas perlu menyesuaikan prosedur pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article