Bea Keluar Batu Bara Ditetapkan Atasi Restitusi PPN Tinggi
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana pemerintah untuk memberlakukan bea keluar atas batu bara mulai tahun 2026. Langkah ini diambil setelah kenaikan signifikan restitusi PPN yang diterima eksportir batu bara.
Revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja mengubah status batu bara dari barang yang dikecualikan menjadi barang kena pajak (BKP), sehingga restitusi PPN naik hingga sekitar Rp25 triliun per tahun. Pada Januari–Oktober 2025, total restitusi pajak tercatat Rp340,52 triliun, naik 36,4%, dengan restitusi PPh badan Rp93,8 triliun dan restitusi PPN Rp238,86 triliun (naik 23,9%).
Bea keluar diharapkan menutup defisit APBN 2026 dengan menggantikan penerimaan yang hilang akibat restitusi. Pemerintah menegaskan tarif ini tidak akan mengurangi daya saing industri batu bara secara global.
Sumber: DDTCNews