Batas Waktu Konfirmasi SPKKP bagi Wajib Pajak
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak harus memberikan konfirmasi atau persetujuan atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) dalam batas waktu yang ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua wajib pajak yang menerima SPKKP melalui sistem Coretax. Batas waktu konfirmasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81/2025.
Menurut Pasal 154 ayat (4) PMK 81/2025, konfirmasi harus diberikan paling lambat tujuh hari sejak surat diterima atau satu hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), mana yang lebih dulu terjadi. Wajib pajak dapat memilih salah satu dari tiga opsi: membayar utang pajak pihak lain, mengisi deposit pajak, atau membiarkan kelebihan dikirim ke rekening utama. Pilihan tersebut dapat disampaikan melalui menu “Kasus Saya” pada portal Coretax.
Jika wajib pajak tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, sisa kelebihan pembayaran pajak akan otomatis dikembalikan ke rekening yang terdaftar, tanpa dikenakan sanksi. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan nomor rekening pada profil Coretax sudah akurat. Proses pengembalian berlangsung setelah penerbitan SKPKPP sesuai ketentuan.
Sumber: DDTCNews