Anggota DPR Usulkan Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya
11 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Novita Hardani, anggota Komisi VII DPR, mengusulkan pemberian insentif pajak khusus bagi industri padat karya pada Kamis, 11 Desember 2025, di Jakarta. Usulan tersebut mencakup pengurangan PPh, subsidi kredit investasi, serta larangan impor pakaian bekas.
Ia menilai industri garmen dan alas kaki menghadapi tekanan akibat impor pakaian bekas dan persaingan harga. Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan PMK No 16/2020 yang memberi tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % dari nilai penanaman modal tetap selama enam tahun, dengan syarat mempekerjakan minimal 300 pekerja Indonesia. Selain itu, alokasi kredit sebesar Rp20 triliun disiapkan untuk pinjaman Rp500 juta‑Rp10 miliar dengan suku bunga lebih rendah dan tenor 5‑8 tahun.
Jika diterapkan, insentif diharapkan menurunkan beban fiskal perusahaan dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja. Pengetatan larangan impor pakaian bekas juga bertujuan melindungi pasar domestik. Pemerintah akan meninjau kembali kebijakan fiskal terkait PPh dan PPN untuk industri ramah lingkungan dan padat karya.
Sumber: DDTCNews