Truk Kayu Dicegat di Tol Semarang Bawa 2,39 Juta Rokok Cukai
27 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 27 November 2025, petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah‑DIY menghentikan sebuah truk bak kayu berwarna merah di Tol Semarang kilometer 436C, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari. Pemeriksaan menemukan 2,39 juta batang rokok tanpa pita cukai (stempel pajak).
Rokok tersebut terdiri dari 82 karton sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, total nilai perkiraan Rp3,5 miliar, yang menimbulkan potensi kerugian cukai sekitar Rp1,7 miliar. Penindakan didasari intelijen yang mengindikasikan pengiriman rokok ilegal melalui wilayah tersebut, sesuai Pasal 54/56 Undang‑Undang Cukai.
Pengemudi dan truk dibawa ke Kanwil Bea Cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara barang disita. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sumber: DDTCNews