Tersangka Pajak Tak Setor Rp1,15 Miliar Ditahan di Bekasi
29 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka AR ke Kejari Kabupaten Bekasi pada 29 November 2025. AR, yang diduga mengelola PT RCB, ditahan karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.
Menurut keterangan resmi, kerugian negara akibat tindakan AR mencapai Rp1,15 miliar, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang‑Undang Kejahatan Pajak (UU KUP). Sebelum penyerahan, Kanwil DJP bersama Korps Polisi Negara Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya telah memanggil AR untuk proses penyidikan.
Penyerahan ini menandai tahap akhir penyidikan dan menunjukkan komitmen otoritas pajak dalam menegakkan hukum secara profesional. Diharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi wajib pajak lain yang mempertimbangkan pelanggaran serupa.
Sumber: DDTCNews