IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Lakukan Penagihan Pajak, DJP Sita 1 Pabrik Senilai 61,7 Miliar

24 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Lakukan Penagihan Pajak, DJP Sita 1 Pabrik Senilai 61,7 Miliar
Foto pabrik yang disita oleh DJP di CimahiGambar: news.ddtc.co.id

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP menyita pabrik milik LJD di Cimahi pada 14 Agustus 2025. Pabrik tersebut dinilai memiliki nilai pasar sebesar Rp61,7 miliar per Desember 2023.

DJP menilai LJD telah mengemplang pajak dengan menyampaikan SPT yang tidak benar pada tahun 2016, menimbulkan kerugian negara minimal Rp3,7 miliar. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 43 ayat (1) UU KUP, LJD dapat dijatuhi hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2‑4 kali pajak terutang.

Selain sanksi pidana, DJP memberi kesempatan kepada LJD untuk melunasi kerugian beserta sanksi administratif agar penyidikan dihentikan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814701/lakukan-penagihan-pajak-djp-sita-1-pabrik-senilai-617-miliar).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article