Kobar Terapkan Tapping Box untuk Pajak Digital
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 11 November 2025, Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, mengumumkan penerapan Tapping Box, sebuah alat pembayaran pajak berbasis digital, di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sistem ini akan memungkinkan pelaku usaha dan wajib pajak membayar pajak secara daring dengan pencatatan otomatis.
Tapping Box ditujukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu, meliputi restoran, hotel, kafe, karaoke, spa, tempat hiburan, dan layanan parkir. Hingga kini, 51 unit telah dipasang dari rencana total 245 unit, dengan 65 unit dibeli mandiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan 180 unit didukung oleh Bank Kalteng, sehingga data transaksi dapat dipantau secara real‑time.
Pemerintah daerah berharap sistem ini meningkatkan akurasi penerimaan, mengurangi potensi kebocoran, dan memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan transparansi yang lebih tinggi, diharapkan kepatuhan pajak dari pelaku usaha dan masyarakat akan meningkat, mendukung pembangunan daerah.
Sumber: Pajak.com