IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kanwil DJP Jaksel I Lelang Mobil Penunggak Pajak

11 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kanwil DJP Jaksel I Lelang Mobil Penunggak Pajak
Mobil yang dilelang oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan IGambar: pajak.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) mengadakan lelang dua mobil yang disita karena tunggakan pajak. Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs .id pada 4 November 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV (KPKNL IV).

Penjualan ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif setelah Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Penyitaan, sesuai Undang‑Undang No 19/2000 tentang Penagihan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan No 61/2023. Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memperkuat fungsi penegakan hukum dalam memulihkan penerimaan negara.

Dari dua mobil yang dilelang, Honda BR‑V 2019 terjual seharga Rp140,3 juta, sementara Toyota Avanza 2015 belum terjual. Pendapatan tersebut menambah penerimaan pajak dan diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article