Kanwil DJP Jakarta Selatan I Jamin Restitusi Wajib Pajak 2025
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan, menyampaikan pada Forum Konsultasi Publik di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, bahwa hak restitusi wajib pajak akan dipenuhi pada tahun 2025. Pengumuman ini dibuat pada 10 November 2025.
Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil telah mencairkan restitusi sebesar Rp6,02 triliun, sementara realisasi penerimaan pajak mencapai Rp103,64 triliun atau 75,62 % dari target APBN 2025 sebesar Rp112,73 triliun. Direktorat menyoroti tantangan ekonomi global, fluktuasi komoditas, ketidakpastian geopolitik, dan perubahan iklim, serta mengupayakan peningkatan kepatuhan melalui sistem Coretax dan Taxpayers Charter.
Komitmen tersebut diharapkan menjaga likuiditas kas pemerintah dan memberi kepastian bagi wajib pajak, sekaligus mendorong pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Peluncuran Taxpayers Charter dengan delapan hak wajib pajak diharapkan memperkuat hubungan kepercayaan antara DJP dan wajib pajak.
Sumber: Pajak.com