IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Selesaikan Lebih dari 390.000 Sengketa Pajak Administratif

7 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Selesaikan Lebih dari 390.000 Sengketa Pajak Administratif
Front view of the Directorate General of Taxes office buildingGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa pada tahun 2024 ia menyelesaikan puluhan ribu sengketa pajak secara administratif. Penyelesaian mencakup 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan nonkeberatan.

Menurut Laporan Tahunan DJP 2024, DJP menerima 16.929 pengajuan keberatan dan 357.479 permohonan nonkeberatan, kemudian menyelesaikan 390.822 permohonan, naik 20,2 % dibandingkan 2023. Untuk meningkatkan efisiensi, DJP menerapkan lima strategi, antara lain monitoring dan evaluasi (monev) oleh Kanwil (kantor wilayah), penelaahan sejawat (peer review), bimbingan teknis serta workshop, penyusunan pedoman penelitian keberatan (case guidance), dan percepatan waktu penyelesaian sesuai rekomendasi TADAT (Tax Administration Diagnostic Assessment Tool).

Penyelesaian administratif meliputi pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan ketetapan pajak, sementara sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara administratif diproses melalui pengadilan (banding, gugatan, peninjauan kembali). Peningkatan penyelesaian diharapkan mempercepat kepastian hukum bagi wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article