DJP Jakarta Khusus Gelar Forum Konsultasi Publik 2025
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik 2025 pada Rabu, 3 Desember 2025. Acara tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang berada di bawah KPP Penanaman Modal Asing (PMA), badan dan orang asing (Badora), serta KPP Migas.
Kepala Kanwil, Irawan, menjelaskan forum ini bertujuan memberikan edukasi teknis administrasi perpajakan serta menyelaraskan pemahaman bahwa kewajiban pajak harus dilaksanakan dengan baik. Selain membahas prosedur SPT (Surat Pemberitahuan) dan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, diskusi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara wajib pajak dan otoritas.
Acara dihadiri 18 wajib pajak badan dan lima konsultan pajak, bersama sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP dan pemadanan NIK‑NPWP. Forum diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas pemanfaatan insentif, dan mengurangi persepsi wajib pajak sebagai pihak yang dikejar.
Sumber: DDTCNews