DJP Cairkan Piutang Pajak 14,71 Triliun Sepanjang 2024
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mencairkan piutang pajak sebesar 14,71 triliun rupiah sepanjang tahun 2024. Jumlah ini meningkat 7,22% dibandingkan 13,72 triliun rupiah pada 2023 dan berasal dari 2,82 juta tindakan penagihan.
Penagihan dilakukan lewat serangkaian langkah, antara lain penerbitan surat teguran (surat peringatan), surat paksa (surat penagihan paksa), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP, perintah penyitaan aset), pemblokiran rekening bank, penjualan barang sitaan, dan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri. Melalui surat teguran DJP mengumpulkan 5,91 triliun rupiah, surat paksa menghasilkan 6,60 triliun rupiah, SPMP 683,44 miliar rupiah, pemblokiran rekening 722,49 miliar rupiah, penjualan barang sitaan 734,11 miliar rupiah, serta pencegahan 51,94 miliar rupiah.
Pencairan piutang ini menambah kas negara dan menunjukkan efektivitas kebijakan penagihan DJP. DJP menegaskan tidak menggunakan metode penyanderaan wajib pajak dalam proses penagihan.
Sumber: DDTCNews