DJBC Tingkatkan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Seluruh
5 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, menyatakan pada 5 Desember 2025 bahwa otoritasnya memperketat pengawasan dan menindak peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di seluruh Indonesia. Penindakan tersebut merupakan bagian dari tugas DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha dan penerimaan negara.
Antara Januari dan Oktober 2025, DJBC menyita sekitar 954 juta batang rokok ilegal, meningkat 40,9 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Barang yang disita, termasuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kemudian dimusnahkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN), dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp31,3 miliar. Operasi penindakan dilakukan di hampir seluruh provinsi, menunjukkan koordinasi lintas instansi yang lebih efektif.
Langkah ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara melalui pemulihan cukai, bea masuk, PPN, dan PPh yang hilang, serta melindungi kesehatan publik dari produk berbahaya. DJBC mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi guna memperkuat iklim usaha nasional. Pengawasan berkelanjutan akan menjadi kunci mengurangi peredaran BKC ilegal.
Sumber: DDTCNews