Direktur Dihukum Karena SPT PPN Salah, Potensi Penjara 6 Tahun
28 November 2025 ⢠Ben Asmadeus

Pada 28 November 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan seorang direktur perusahaan dan seorang tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri DIY. Kedua tersangka diduga mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2018 yang tidak benar atau tidak lengkap.
Menurut penyelidikan, direktur CV GSI (inisial JBA) tidak melaporkan SPT PPN untuk periode JanuariāOktober 2018 dan menyampaikan laporan palsu untuk NovemberāDesember 2018, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i UndangāUndang KUP. Tersangka lain (inisial YAP) diduga menerima uang pajak yang tidak disetorkan ke negara, menimbulkan kerugian sebesar Rp3.096.398.184.
Kedua tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara serta penyitaan aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan. Penegakan ini dimaksudkan menjadi efek jera bagi wajib pajak lain dan melindungi penerimaan negara.
Sumber: Pajak.com