Bupati Tabanan Janjikan Bebas PBB-P2 untuk Lahan Sawah Jatiluwih
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyatakan bahwa Kabupaten Tabanan akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) untuk lahan sawah di subak Jatiluwih mulai tahun 2026.
Janji tersebut disampaikan setelah audiensi dengan petani dan pemilik akomodasi wisata, menyusul penutupan 13 warung oleh Pansus Tata Ruang DPRD Bali yang dianggap melanggar tata ruang karena berada di subak yang merupakan Warisan Budaya Dunia UNESCO. Petani mengajukan delapan aspirasi, antara lain memperbolehkan fasilitas yang sudah ada tetap beroperasi dan mengubah peraturan ruang untuk Jatiluwih.
Pembebasan pajak mengurangi beban fiskal petani, sementara pemerintah daerah akan menyerap produksi padi, padi merah, dan hortikultura melalui Perusda dengan harga yang ditetapkan pemerintah, memberikan kepastian penjualan dan mendukung perekonomian lokal.
Sumber: DDTCNews