PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
29 Okt 2025
KP2KP Sambas melakukan penyisiran langsung pada lima bangunan self‑built lebih dari 200 m², menjelaskan perhitungan PPN KMS 20 % dan prosedur
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: defisit anggaran tidak akan melebihi tiga persen PDB; ditinjau bila pertumbuhan ekonomi mencapai tujuh persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan tarif PPN satu persen dapat mengurangi penerimaan sampai 70 triliun rupiah perlu analisis
Pengadilan Ambon menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp4,75 miliar pada pengurus TH yang tidak menyetorkan PPN Rp1,18 miliar kayu 2019.
PMK 25/2025 menegaskan impor barang pindahan harus mematuhi ketentuan lartas; pengajuan PIBK elektronik dan dokumen terkait diperlukan untuk
Kebijakan TKDN yang rumit menghambat investasi asing; mengubahnya menjadi insentif fiskal dapat mendukung target pertumbuhan 5,4 % 2026.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa jelaskan kendala perbaikan Coretax, termasuk masalah aplikasi yang ditangani kontraktor CNS‑Qualysoft, target Feb 2026.
PMK 72/2025 mengatur pengembalian dan kompensasi kelebihan PPh 21 bagi pegawai pariwisata yang mendapat DTP, serta prosedur laporan bagi pemberi
PMK 72/2025 menambah klub malam, karaoke, diskotek, dan rumah pijat yang dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP bagi pekerja memenuhi syarat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan tarif pajak hanya bila pertumbuhan ekonomi Indonesia melampaui enam persen, serta menekankan
DLH Kota Malang tetapkan tarif kompos Rp700/kg dan Rp4.500/kemasan 5 kg, menjadikannya retribusi baru yang pada Oktober 2025 capai 62 % target 15 juta
Kurs pajak minggu 29 Okt‑4 Nov 2025 ditetapkan, rupiah melemah terhadap dolar AS dan hampir semua mata uang mitra. Nilai baru berlaku selama 7 hari