PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
29 Okt 2025
Mulai 2026, Malta beri PTKP €18.500 (sekitar Rp358 juta) bagi pasangan menikah dengan dua anak atau lebih, untuk tingkatkan angka kelahiran 1,06.
BRIN mengingatkan industri ajukan supertax deduction, insentif pajak hingga tiga ratus persen biaya litbang, lewat OSS sesuai PMK 81/2024.
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa minta pemda alokasikan dana Transfer ke Daerah produktif, dipantau hingga kuartal I 2026 untuk dorong ekonomi regional.
DPRD Bengkulu laporkan tunggakan PKB senilai Rp1 triliun hingga Oktober 2025, berasal dari 905.826 kendaraan, mayoritas pribadi.
SVG memperluas pembebasan PPN pada 9 barang, termasuk 8 makanan tambahan dan popok dewasa, berlaku 3 Nov 2025, mengurangi penerimaan US$8 juta per
Rupiah melemah terhadap dolar AS, dolar Singapura, dan euro pada 29 Okt‑4 Nov 2025, sesuai KMK No 22/MK/EF.2/2025 untuk PPN, PPnBM, dan bea masuk.
Pemerintah Indonesia menanggung beban PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor pariwisata, mengurangi pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji
Indonesia terapkan GAAR lewat UU HPP dan PP 55/2022 untuk menutup celah penghindaran pajak; tantangan dapat memengaruhi kepastian hukum dan iklim
Kemenhub beri insentif, potongan surcharge bahan bakar, untuk turunkan harga tiket pesawat Natal 2025‑ bagi tiket beli 22 Okt‑10 Jan 2025.
28 Okt 2025
PMK 10/2025‑72/2025 memperluas insentif PPh 21 DTP bagi pariwisata. Pegawai tetap/tidak tetap NPWP/NIK, gaji ≤ Rp10 juta atau upah harian ≤ Rp500 ribu
Kedai kopi jalanan di Kudus akan dikenai retribusi Rp1.000 per meter persegi per hari mulai November 2025, untuk meningkatkan PAD.
PMK 72/2025 memperluas insentif PPh 21 DTP bagi pekerja di alas kaki, tekstil, furnitur, dan pariwisata; Jan‑Des 2025, dan Okt‑Des 2025 untuk