Survei Coretax DJP: Isi Sekarang, Hadiah Rp2 Juta
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Sebuah media online mengadakan survei singkat tentang sistem Coretax DJP untuk wajib pajak di Indonesia. Survei dapat diisi secara daring dan akan ditutup pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 23:59 WIB. Sepuluh responden terpilih akan menerima hadiah uang tunai total Rp2 juta.
Mulai tahun pajak 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax. Karena itu, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax dan membuat sertifikasi elektronik (sertel) sebagai tanda tangan digital. Survei ini bertujuan mengumpulkan pengalaman pengguna terkait proses aktivasi dan pembuatan sertel.
Hasil survei akan dirangkum dalam laporan edisi Desember 2025 dan dapat menjadi masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pengembangan sistem. Pengumuman pemenang hadiah dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dan keputusan bersifat final.
Sumber: DDTCNews