SPT Tidak Benar Jadi Modus Utama Tindak Pidana Pajak 2024
6 Desember 2025 ⢠Ben Asmadeus

JAKARTA ā Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa pada tahap penyidikan kasus tindak pidana pajak tahun 2024, modus paling sering ditemui adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar. Modus ini mencakup 59 dari total 112 kasus yang teridentifikasi.
Laporan Tahunan DJP 2024 mencatat tujuh jenis modus operandi, termasuk penggunaan faktur fiktif (43 kasus) dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut (52 kasus). Dari 112 kasus, 86 berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (status Pā21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan, sementara 26 kasus dihentikan dengan sanksi administratif berdasarkan Pasal 44B UU KUP.
Dominasi penyampaian SPT tidak benar menunjukkan fokus otoritas pada kepatuhan pelaporan pajak. Bagi wajib pajak, hal ini menegaskan pentingnya keakuratan data dalam SPT untuk menghindari sanksi pidana atau administratif.
Sumber: DDTCNews