IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Purbaya: BPN Tak Dibentuk, Pajak & Bea Cukai Dikelola Kemenkeu

14 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Purbaya: BPN Tak Dibentuk, Pajak & Bea Cukai Dikelola Kemenkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi persGambar: news.ddtc.co.id

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pada konferensi pers APBN Kita, Selasa 14 Oktober 2025, bahwa pemerintah tidak akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk sementara. Keputusan itu diambil meskipun BPN merupakan salah satu janji politik Presiden Prabowo Subianto.

Pengelolaan pajak dan bea cukai tetap berada di Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Purbaya menargetkan kenaikan tax ratio sebesar 0,5 poin persen tiap tahun, didukung tambahan penerimaan sekitar Rp110 triliun. Ia juga menegaskan komitmen meningkatkan kedisiplinan pegawai DJP dan DJBC.

Dengan tetap mengandalkan DJP dan DJBC, pemerintah berharap kinerja penerimaan negara menjadi lebih efektif dan efisien tanpa perlu birokrasi baru. Peningkatan tax ratio secara bertahap diharapkan mendekati target 23% terhadap PDB yang tercantum dalam RKP 2025. Kebijakan ini menegaskan fokus pada reformasi internal daripada pembentukan lembaga baru.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article