IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

KPK Soroti Tambang Emas Ilegal di Lombok, Pajak Rp1,08 Trln

23 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
KPK Soroti Tambang Emas Ilegal di Lombok, Pajak Rp1,08 Trln
Foto tambang emas ilegal di Sekotong, LombokGambar: news.ddtc.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok Tengah, yang dapat menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari. Lokasi tambang berada sekitar satu jam perjalanan dari sirkuit Mandalika.

Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria, menjelaskan KPK telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pajak dan Pendapatan Asli Daerah. Ia menambahkan bahwa KPK belum dapat memastikan adanya tindak pidana korupsi, namun menilai ada potensi pelanggaran sektoral seperti kehutanan, lingkungan, atau pajak.

Korsup memperkirakan omzet tambang ilegal dapat mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun, dan menilai kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah. Banyak titik tambang ilegal lain di NTB, termasuk di Sekotong dan Lantung, Sumbawa, yang tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814681/bisa-hilangkan-potensi-pajak-kpk-soroti-tambang-ilegal-di-lombok).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article