IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kejari Sukabumi Tindak Laporan 250 Desa Tak Setorkan PBB

28 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kejari Sukabumi Tindak Laporan 250 Desa Tak Setorkan PBB
Kejaksaan Negeri Sukabumi memeriksa laporan desa tidak menyetorkan PBBGambar: news.ddtc.co.id

Jaksa Tinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi mengumumkan akan menindaklanjuti laporan tentang 250 desa di Kabupaten Sukabumi yang belum menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kas daerah. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 28 Oktober 2025. Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus Yuliana, menyatakan bahwa sebagian besar setoran desa berada di bawah 50%.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herdy Somantri, pembayaran PBB yang diserahkan warga kepada perangkat desa tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kejari akan memeriksa laporan keuangan desa serta data setoran PBB di Bank BJB dan mencocokkannya dengan data Bapenda. Verifikasi ini bertujuan mengidentifikasi potensi penyelewengan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan, Kejari siap menuntut pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi. Pemerintah daerah menekankan pentingnya penerimaan PBB untuk mendanai pembangunan. Penegakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article