Kantor Pajak Buka Akhir Pekan untuk Aktivasi Coretax
12 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta, Aceh, dan Sorong akan buka pada Sabtu dan Minggu, 13‑14 Desember 2025, untuk melayani wajib pajak yang ingin mengaktifkan akun Coretax. Jam operasional masing‑masing kantor dimulai pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, kecuali kantor di wilayah WIT yang buka 08.00‑16.00.
Layanan yang disediakan meliputi aktivasi akun Coretax dan pendaftaran kode otorisasi DJP, yang menjadi prasyarat untuk mengakses layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan 2025. Semua layanan diberikan secara gratis.
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan melalui Coretax, sehingga aktivasi kini menjadi langkah penting bagi wajib pajak. Kantor pajak lain di seluruh Indonesia juga mengumumkan pembukaan akhir pekan melalui media sosial masing‑masing.
Sumber: DDTCNews