IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Dua Tersangka Pakai Faktur Pajak Fiktif Selama Empat Tahun

7 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Dua Tersangka Pakai Faktur Pajak Fiktif Selama Empat Tahun
Photo of the North Sumatra tax office in MedanGambar: news.ddtc.co.id

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I di Medan menyerahkan dua tersangka, HS dan AZA, ke Kejaksaan Negeri setempat pada 7 Desember 2025. Kedua tersangka diduga secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif untuk mengurangi setoran PPN CV MMS selama Januari 2017 hingga Desember 2020.

Faktur pajak fiktif merupakan dokumen yang tidak didukung transaksi nyata, sehingga penggunaannya untuk mengkreditkan pajak masukan melanggar Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). HS dijerat Pasal 39A UU KUP, sementara AZA dijerat Pasal 39A jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP karena perannya dalam penerbitan faktur fiktif.

Berdasarkan Pasal 39A, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara 2 hingga 6 tahun serta denda dua sampai enam kali jumlah pajak pada faktur. Kasus ini kini akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Kantor Pajak menekankan pentingnya kepatuhan untuk menghindari konsekuensi hukum.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article